
Koordinator LSM Kontras Haris Azhar mengungkapkan, selama ini polisi gamang menindak kasus pelanggaran hak berkeyakinan. Polisi cenderung tunduk terhadap ketentuan lokal serta ancaman kekerasan.
“Ya, buku ini kan dibikin dalam rangka sebenarnya untuk memperkaya keberanian dan pengetahuan polisi untuk menjalankan tugasnya. Memberikan pelayanan di bidang hukum tapi juga hak azasi manusia. Harusnya polisi tahu di lapangan, kapan dan di mana, bagaimana memberikan perlindungan terhadap siapa, dalam konteks hari ini kan terhadap kelompok minoritas yang kesannya dibiarkan,” kata Haris.
Haris Azhar mengatakan, akan membagikan 10 ribu eksemplar buku ke kepolisian. Kontras berharap upaya ini bisa meningkatkan komitmen polisi dalam melindungi hak-hak warga negara dalam berkeyakinan, beribadah dan beragama.
Selama ini polisi dianggap membiarkan berbagai peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Misalnya kekerasan dan pelarangan beribadah terhadap jemaat HKBP Filadellfia Bekasi, pelarangan beribadat dan penyegelan GKI Yasmin bogor, penyerangan pemeluk Ahmadiyah dan sebagainya. []
Selengkapnya di: http://perisai.net/agama/kontras_luncurkan_panduan_agar_polisi_lindungi_kelompok_minoritas/#ixzz1xvEjVoK9
© PERISAI.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar Anda. Kami akan segera menanggapinya. Terimakasih, Tuhan memberkati.